Sisi Penjaminan LPS
Akan tetapi, dari sisi penjaminan, nyatanya dengan suku bunga yang tinggi, simpanan duit nasabah di bank digital tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara, dengan suku bunga yang relatif rendah, simpanan nasabah di produk deposito bank jumbo seperti BCA aman.
LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan yang menjadi syarat bagi nasabah agar simpanannya bisa diklaim ketika bank gagal.
Sebagai informasi, bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan dengan kondisi tersebut, nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya.
Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap karena tidak dijamin LPS.
"Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS," katanya pada Agustus lalu (28/8/2023) di Jakarta.
Baca Juga
Menurutnya, LPS memberikan suku bunga penjaminan agar bank tidak perang suku bunga. Bank pun didorong agar transparan memberikan informasi kepada nasabah apabila suku bunganya di atas suku bunga penjaminan LPS.
Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan banknya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.