Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan pihaknya tidak pernah memaksa nasabahnya untuk membeli produk asuransi Mitra Asuransi Rakyat Indonesia (Mitra ASRI). Begitu juga untuk pemegang polis yang akan melakukan pencairan klaim polis tertunda bulan November 2023.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah memastikan bahwa penjualan produk asuransi ASRI sifatnya adalah penawaran.
“Terkait produk Mitra ASRI yang dipasarkan saat ini merupakan penawaran dan ajakan kepada pemegang polis,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Hery mengatakan produk Mitra ASRI memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga hanya dengan satu polis.
Selain itu pemegang polis juga bisa memilih paket premi sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dengan pilihan premi yang terjangkau, Mitra ASRI disebut merupakan komitmen Bumiputera untuk memperluas perlindungan ke masyarakat menengah bawah.
Adapun dalam postingan grup “Nasabah Korban Bumiputera” di Facebook, salah satu nasabah menyebut dirinya dihubungi kantor cabang bahwa akan ada pencairan klaim pada pertengahan November 2023. Namun, dia diminta membeli asuransi proteksi sebesar Rp200.000.
Baca Juga
“Tapi kenapa ya diminta lagi uang tagihan Rp200.000 sebagai asuransi proteksi,” kata warganet di Facebook.
Diberitakan sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 akan kembali melakukan pembayaran klaim pemegang polis setelah mencairkan dana jaminan.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan pembayaran klaim tersebut sudah dimulai pada pertengahan November 2023 dengan cara bertahap.
“Sudah mulai minggu ini [pembayaran klaim], sudah kami buka kuotanya dari minggu kemarin,” kata pria yang akrab disapa Audi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/11/2023).
Kendati demikian, Audi menyebut pihaknya belum bisa memastikan total nominal yang sudah dicairkan. Begitu juga dengan jumlah polis yang sudah mendapatkan klaim pada minggu ini. Audi memastikan pihaknya akan memberikan informasi detail terkait dengan pencairan klaim beberapa hari ke depan.
Adapun nominal dana jaminan yang telah dicairkan sebanyak Rp262,32 miliar yang akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar.
Sementara sebanyak Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan. Adapun pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).