Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memastikan pihaknya tidak pernah memaksa nasabahnya untuk membeli produk asuransi Mitra Asuransi Rakyat Indonesia (Mitra ASRI). Termasuk bagi pemegang polis yang akan melakukan pencairan klaim polis tertunda bulan November 2023.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah memastikan bahwa penjualan produk asuransi Asri sifatnya adalah penawaran. “Terkait produk Mitra ASRI yang dipasarkan saat ini merupakan penawaran dan ajakan kepada pemegang polis,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Dalam catatan Bisnis, Mitra Asri adalah produk asuransi kumpulan satu polis untuk seluruh anggota keluarga. AJB Bumiputera menyediakan beragam paket premi sesuai kebutuhan dan kemampuan. Disebutkan pilihan premi yang relatif terjangkau disebutkan produk ini menyasar masyarakat menengah bawah.
Adapun dalam postingan grup “Nasabah Korban Bumiputera” di Facebook, salah satu nasabah menyebut dirinya dihubungi kantor cabang bahwa akan ada pencairan klaim pada pertengahan November 2023. Namun dia disyaratkan membeli asuransi proteksi sebesar Rp200.000.
“Tapi kenapa ya diminta lagi uang tagihan Rp200.000 sebagai asuransi proteksi,” kata warganet di Facebook.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, untuk nilai premi Rp 50.000 per tahun, santunan yang diberikan jika salah satu anggota keluarga meninggal dunia adalah Rp1,5 juta. Ada juga premi Rp100.000 dan seterusnya. Sedangkan klaim yang ditanggung mengikuti deret angka dari premi yang dibayarkan Rp 50.000.
Jual Aset Rumah Dinas untuk Penambah Pembayaran Klaim
Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan kembali melakukan pembayaran klaim pemegang polis setelah mencairkan dana jaminan.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan pembayaran klaim tersebut sudah dimulai pada pertengahan November 2023 dengan cara bertahap.
“Sudah mulai minggu ini [pembayaran klaim], sudah kami buka kuotanya dari minggu kemarin,” kata pria yang akrab disapa Audi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/11/2023).
Adapun nominal dana jaminan yang telah dicairkan sebanyak Rp262,32 miliar yang akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar.
Sementara sebanyak Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan. Adapun pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Dana pembayaran klaim tertunggak ini berpeluang bertambah. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa sudah ada peminat serius untuk aset properti perusahaan.
“Terkait aset properti sudah ada peminat serius dan saat ini sedang menunggu persetujuan RUA [Rapat Umum Anggota], kata Hery kepada Bisnis, Selasa (21/11/2024).
Adapun aset properti tersebut berupa rumah dinas yang sudah masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan untuk dijual. Hery mengatakan bahwa aset rumah dinas yang akan dijual tersebar di seluruh provinsi, namun yang dalam proses tahap persetujuan ada di DKI Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat.
Selain rumah dinas, ada sejumlah properti yang juga akan dijual oleh AJB Bumiputera antara lain Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, tanah di Setiabudi, dan gedung perkantoran yang tak disebutkan lokasinya.
Dalam laporan keuangan perusahaan pada Oktober 2023, nilai bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan perusahaan nilainya mencapai Rp2,68 triliun atau naik 13,5% dari sebelumnya Rp2,36 triliun.
Penjualan aset properti perusahaan tersebut ada dalam RPK perusahaan yang akan digunakan untuk pembayaran klaim tertunda. Adapun menurut RPK perusahaan, AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025.
Total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). AJB Bumiputera juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.