Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membocorkan alasan dibalik hengkangnya BPR Indotama UKM Sulawesi sebagai pemain di industri perbankan Tanah Air.
Adapun, berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengumuman tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada 15 November 2023. Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan segala kegiatan usahanya dihentikan.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS, lantaran berkaitan dengan keputusan pemegang saham.
“Pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR, sehingga BPR tidak beroperasi. BPR tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Tercatat, BPR yang dicabut izin usahanya pada 15 November 2023 ini memiliki aset sebesar Rp871juta.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi mengatakan terdapat simpanan milik dua nasabah dengan total sebesar Rp1.550.000. Akan tetapi, simpanan tersebut telah ditarik oleh nasabahnya sebelum BPR dicabut izin usahanya.
“Sejak tahun 2012, BPR sudah tidak beroperasi. BPR tidak memiliki simpanan,” katanya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Suwandi melaporkan, saat ini LPS sedang melakukan proses likuidasi yang diharapkan dapat dilakukan secara cepat mengingat jumlah aset bank yang relatif kecil.Sebelum BPR Indotama UKM Sulawesi, terdapat PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI yang dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023.
LPS mengatakan alasan pihaknya mencabut izin kedua bank perkreditan rakyat tersebut, karena BPR BIM memiliki arus keuangan yang tidak sehat. Sementara, BPR KRI terkait fraud dalam manajemen bank.