Bisnis.com, JAKARTA — PT Investree Radhika Jaya (Investree) menanggapi terkait dengan ramainya pemberi pinjaman (lender) yang mengeluhkan pinjaman telat bayar.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan kondisi yang terjadi tersebut tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang menyebabkan beberapa borrower terlambat bayar atau kredit macet.
“Pandemi memberikan dampak negatif yang mempengaruhi kemampuan keuangan para borrower yang juga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum,” kata Adrian kepada Bisnis, Selasa (28/11/2023).
Adrian mengatakan beberapa profil industri yang belum berhasil pulih antara lain pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.
Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan selalu patuh pada Undang-undang (UU) yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko yakni melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh lender jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.
Adrian mengatakan ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi: masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender.
Baca Juga
“Selayaknya instrumen berisiko tinggi, pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh lender meskipun terdapat asuransi,” kata Adrian.
Adrian menyebut asuransi merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh platform dan pemegang polisnya atas nama Investree. Dia mengatakan apabila terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Namun yang pasti, Adrian mengatakan Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.
“Kami juga akan menyelesaikan permasalahan pengaduan konsumen yang ramai di media massa, media sosial, dan media online hingga tuntas dengan menekankan edukasi dan literasi pada aspek risiko,” tandasnya.
Sebelumnya ramai di media sosial bahwa salah satu lender Investree mengalami telah bayar sampai 1,5 tahun. Lender mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan pembayaran pinjaman meskipun sudah ditagih berkali-kali.
Pihak platform hanya menyebut tengah memproses dan memintanya bersabar menunggu. Dia mengaku bahkan rugi mencapai jutaan rupiah lantaran investasi melalui Investree.