Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blak-blakan soal Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-bakan soal alasan cabut izin Asuransi Purna Artanugraha atau ASPAN.
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).  /Aspan
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha PT ASPAN itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun OJK.

Ogi menyampaikan bahwa PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023). 

Pencabutan izin usaha Asuransi Purna Artanugraha atau PT ASPAN dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Selanjutnya, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis

Sebelumnya, dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2023, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha pada tanggal 16 Juni 2023 kepada PT Aspan dengan jangka waktu 3 bulan.

“OJK telah meminta tambahan modal kepada PSP termasuk memberi kesempatan kepada ASPAN dalam hal terdapat investor potensial yang berminat,” kata Ogi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (4/12/2023).

Kala itu, OJK menyampaikan bahwa belum terdapat rencana tindak dan rencana permodalan yang dapat disetujui oleh regulator.

Selain ASPAN, OJK juga telah mencabut izin usaha bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Pencabutan izin usaha Prolife Indonesia dilakukan karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

“Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper