Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Terbaru Asuransi (AJB) Bumiputera 1912 di Penghujung 2023, OJK Bakal Panggil Direksi Terkait Penjualan Aset

Otoritas Jasa Keuangan memberikan kabar terbaru terkait penanganan kesiapan likuiditas untuk pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan update kabar terbaru megenai penjualan aset Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sejatinya, penjualan aset menjadi salah satu solusi pembayaran klaim nasabah asuransi jiwa tertua di Tanah Air itu yang telah lama tertunggak. Langkah update akan dilakukan dengan memanggil jajaran direksi, komisaris, hingga Badan Perwakilan Anggota untuk memonitor Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan berbentuk mutual itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam rencana perusahaan, nilai penjualan aset yang rencananya untuk pembayaran klaim tertunggak mencapai Rp3,3 triliun pasa 2023.

“Tapi sampai dengan saat ini, itu [rencana penjualan aset] belum terealisasi sama sekali. Oleh karena itu, OJK akan memanggil para Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris untuk meminta penjelasan mengenai RPK tersebut,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Ogi menyatakan bahwa tim dari OJK saat ini juga tengah masuk di dalam pengawasan khusus terkait dengan implementasi RPK AJB Bumiputera 1912 yang telah disampaikan pada Februari 2023.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa OJK juga memberikan relaksasi persetujuan terhadap kelebihan dana simpanan senilai Rp266 miliar yang berbentuk surat berharga dan dapat digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.

“Kami akan memanggil BPA, direksi dan komisaris untuk bisa melihat apakah rencana penyehatan keuangan itu bisa dilaksanakan dan bagaimana rencana ke depannya,” ungkapnya.

Di samping itu, OJK juga akan memonitor RPK AJB Bumiputera 1912 terkait beberapa program pembayaran klaim yang belum bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Begitu pula untuk penjualan produk baru. Di mana, di dalam RPK, Ogi menyebut AJB Bumiputera 1913 menargetkan premi produk baru baik individu maupun kumpulan adalah sebesar Rp3,16 triliun. “Tapi realisasinya baru mencapai Rp460 miliar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper