Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret, Intip Kondisi Pencadangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Bagaimana kesiapan perbankan?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Jelang berakhirnya kebijakan tersebut, OJK memastikan pencadangan perbankan cukup dalam mengantisipasi peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data saat ini, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan tidak ada goncangan di perbankan," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Seiring dengan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, dikhawatirkan terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan. Namun, Dian mengatakan saat ini rasio NPL perbankan tetap terjaga.

Per Oktober 2023, NPL gross perbankan mencapai level 2,42% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level 2,72%. Adapun, NPL nett per Oktober 2023 mencapai level 0,77% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 0,78%.

Meski begitu, OJK secara terus menerus melakukan monitoring dan mengingatkan bank agar waspada serta hati-hati atas perkembangan kondisi ekonomi global serta domestik.

Dian memastikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir pada Maret 2024. "Restrukturisasi sudah pasti tidak diperpanjang lagi, karena kita menjadi satu-satunya negara yang masih mempertahankan kondisi restrukturisasi dalam konteks Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.

Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, sejumlah bank pun memang telah ancang-ancang mempertebal pencadangan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) misalnya mencatatkan rasio pencadangan NPL atau NPL coverage sebesar 324,5% pada September 2023. Rasio pencadangan NPL BNI itu melonjak 5.370 basis poin (bps) dibandingkan posisi September 2022 di level 270,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper