Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2023, terdapat deretan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank-bank itu bangkrut karena beragam modus fraud.
Terbaru, BPR Persada Guna menambah deretan bank bangkrut. OJK pun menutup izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.
Sebulan sebelumnya, BPR Indotama UKM Sulawesi juga bangkrut dan telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat pun telah terlebih dahulu dicabut izinnya oleh OJK.
Alhasil, sepanjang tahun ini telah ada empat BPR yang dicabut izinnya oleh OJK. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan turut prihatin atas adanya BPR yang bangkrut hingga dilikuidasi.
Baca Juga
"Kami melihat BPR yang dicabut ijinnya bukan karena bisnis tetapi karena adanya mismanagement [fraud]," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan biang kerok dari pencabutan sejumlah BPR ini adalah pelanggaran ketentuan yang berlaku atau fraud.
Kata Dian, penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kalau terkait pelanggaran hukum, memang harus ditutup dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ujarnya.
Berikut ragam modus fraud biang kerok bank bangkrut:
1. BPR Persada Guna
Sebelum dicabut izinnya oleh OJK, BPR ini mengalami sejumlah kasus hukum. Terjadi penyaluran kredit fiktif yang kemudian dibongkar di pengadilan di mana 5 pengurus BPR Persada Guna terlibat.
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," demikian dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil terhadap kasus kredit fiktif oleh pengurus BPR Persada Guna yang sebelumnya bernama BPR Kalimasada.
Awalnya pada 2015 tercatat ada pinjaman oleh belasan nasabah di BPR Persada Guna. Namun, nyatanya belasan orang itu dicatut namanya untuk melakukan kredit dengan nilai total Rp672,45 juta. Kredit tak terbayar dan terjadi pembengkakan beban bunga serta denda pada 2019.
Atas kasus kredit fiktif itu OJK pun telah melakukan audit. Seiring berjalannya waktu operasional bank diawasi. Lalu, pada bulan ini OJK mencabut izin BPR Persada Guna.
2. Perumda BPR KRI
Sebelum dicabut izinnya oleh OJK, BPR ini mengalami kasus hukum. Awalnya OJK mengawasi adanya kasus kredit macet jumbo di BPR ini pada 2022. Pada 2022, kredit macetnya menggunung hingga mencapai Rp230 miliar.
Kredit macet itu telah memengaruhi kinerja keuangan bank. Adapun, diketahui kemudian bahwa kredit macet tersebut muncul karena tindakan fraud oleh pengurus bank.
Pengurus inti bank ini menjalankan praktik korupsi atas penyaluran kredit melalui kerja sama dengan debitur.
3. BPR BIM
Soal BPR BIM, LPS mencabut izin bank tersebut lantaran arus keuangan yang tidak sehat. Izin BPR BIM telah dicabut pada 3 Februari 2023 lalu.
Seiring dengan arus kas keuangan yang tidak sehat itu, BPR BIM juga diterpa kasus hukum. Pengurus bank menjadi dalang kerugian cukup dalam bank hingga Rp690,8 juta.
4. BPR Indotama UKM Sulawesi
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi menyebut mengatakan pada saat dicabut izin usahanya pada 15 November 2023, BPR ini memiliki aset sebesar Rp871juta.
Sebelumnya, kata Suwandi, terdapat simpanan milik dua nasabah dengan total sebesar Rp1.550.000. Akan tetapi, simpanan tersebut telah ditarik oleh nasabahnya sebelum BPR dicabut izin usahanya.
“Sejak tahun 2012, BPR sudah tidak beroperasi. BPR tidak memiliki simpanan,” katanya pada Bisnis, bulan lalu (21/11/2023)
Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, kala itu BPR Indotama Sulawesi beroperasi secara efektif untuk membantu pembiayaan sektor UMKM di daerah tersebut.
Pembentukan BPR Indotama Sulawesi merupakan inisiasi dan bentukan Kadin Sulsel yang awalnya dipersiapkan guna membantu permodalan 1.540 pelaku UMKM dalam pengembangan usaha
Saat itu, Zulkarnaen Arief yang kini sudah menjadi Mantan Ketua Kadin Sulsel mengatakan telah mengucurkan dana untuk modal disetor sebesar Rp1 miliar dengan opsi penambahan Rp3 miliar untuk tahun pertama pengoperasian BPR Indotama Sulawesi.
Dia menyebut, kehadiran BPR tersebut tidak hanya terbatas untuk membantu UMKM binaan Kadin Sulsel, tetapi juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulsel.
Lembaga keuangan tersebut juga diharapkan lebih menggenjot akses masyarakat untuk mendapatkan kredit dari perbankan.