Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menata ulang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui masyarakat. Beberapa poin regulasi ini terkait penagihan kepada kontak darurat hingga besaran suku bunga yang boleh dibebankan.
"Kami sudah melakukan banchmarking, dan itu cukup adil," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Salah satu poin penting adalah penggunaan kontak darurat pada platform pinjol harus disetujui terlebih dahulu oleh pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk tujuan penagihan.
“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
Selanjutnya regulasi yang ditetapkan bagi pinjol adalah:
Baca Juga
- Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya
OJK telah mengatur manfaat ekonomi dari layanan pinjol, termasuk tingkat bunga dan biaya lainnya. Manfaat ekonomi ini dibagi berdasarkan jenis pendanaan untuk sektor produktif dan konsumtif. Perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap selama tiga tahun, dimulai dari 2024 hingga 2026.
* Manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif maksimum adalah 0,1% per hari pada Januari 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
* Manfaat ekonomi untuk pendanaan konsumtif adalah 0,3% per hari pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
- Denda Keterlambatan
OJK juga menetapkan denda keterlambatan untuk debitur, dengan tingkat yang bervariasi berdasarkan sektor pendanaan.
Denda keterlambatan untuk sektor produktif adalah 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif adalah 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
- Pembatasan Pinjaman
Debitur kini dibatasi hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Hal ini bertujuan untuk mencegah akumulasi pinjaman yang berlebihan dan potensi risiko finansial.
- Batasan Waktu Penagihan
Waktu penagihan utang oleh kolektor utang (DC) terbatas dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan penerima dana.
- Pembatasan Metode Penagihan
OJK memperketat aturan terkait penagihan agar tidak melibatkan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur. Penagihan juga tidak boleh melibatkan intimidasi dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik di dunia fisik maupun di dunia maya.
- Wajib Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi guna mengurangi risiko gagal bayar melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan konsumen yang menggunakan layanan pinjol.