Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Delisting, Bursa Cabut Suspensi Bank of India Indonesia (BSWD)

Bank of India Indonesia (BSWD) membatalkan rencananya untuk delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) telah membatalkan rencananya untuk penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk itu, BEI mencabut suspensi efek BSWD di seluruh pasar.

Berdasarkan pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa pada 12 Februari 2018 bursa telah melakukan suspensi efek BSWD di seluruh pasar dikarenakan adanya rencana delisting efek perseroan.

Namun, mengacu pada hasil rapat umum para pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 Desember 2023, pemegang saham perseroan telah menyetujui pembatalan rencana delisting tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Senin tanggal 18 Desember 2023," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. pada Senin (18/12/2023).

Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sebelumnya, Manajemen BSWD mengumumkan bahwa RUPSLB yang digelar pada 12 Desember 2023 telah menyetujui pembatalan keputusan RUPSLB pada 2018 tentang delisting saham BSWD.

Setelah keputusan itu, BSWD bergerak memenuhi aturan kepemilikan saham publik atau free float saham 7,5% dari bursa agar sahamnya tetap tercatat pada tahun depan. Porsi kepemilikan saham publik di BSWD memang hanya 4,05% atau masih di bawah ambang batas.

Untuk itu BSWD akan mengubah komposisi pemegang saham. PT Panca Mantra Jaya yang saat ini sebagai pemegang saham minoritas akan mengurangi porsi kepemilikan sahamnya menjadi 4,99% atau sebanyak 184,03 juta lembar saham.

Berdasarkan data komposisi kepemilikan saham per 30 November 2023, PT Panca Mantra Jaya masih menggengam 6,78% atau 249,96 juta lembar saham.

BEI sendiri telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper