Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui isi dokumen Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik perusahaan asuransi berbentuk mutual itu, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyematkan pernyataan tidak keberatan pada RPK AJB Bumiputera 1912.
Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja mengaku bahwa sejak regulator menyatakan tidak keberatan terhadap RPK AJB Bumiputera 1912 pada Februari 2023, sampai dengan hari ini serikat pekerja tidak mengetahui bentuk maupun isi RPK tersebut.
“Serikat Pekerja tidak mengetahui isi RPK [AJB Bumiputera 1912] yang telah memperoleh Pernyataan Tidak Keberatan dari OJK,” kata Ghulam kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ghulam, RPK AJB Bumiputera 1912 tidak dapat mengatasi permasalahan yang menimpa perusahaan.“RPK AJB Bumiputera 1912 tidak meyakinkan akan dapat mengatasi masalah AJB Bumiputera 1912 terlebih dengan pencapaian kinerja yang dicapai oleh organ perusahaan saat ini,” ujarnya.
Ghulam menilai hal yang perlu menjadi konsentrasi organ perusahaan AJB Bumiputera 1912 adalah bukan hanya sekadar penyehatan keuangan, melainkan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 7 Tahun 2023.
“Sehingga dapat menopang akselerasi program penyehatan keuangan perusahaan dengan didukung sumber daya manusia yang berkompeten, serta diimbangi optimalisasi kinerja organisasi secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Baca Juga
Pasalnya, OJK sempat menyampaikan bahwa regulator mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja agar dapat mendukung pelaksanaan RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
Adapun belum lama ini, OJK mengatakan akan memanggil jajaran direksi, komisaris, hingga Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 terkait penjualan aset yang tak kunjung terjual, sembari memonitor RPK perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa rencana penjualan aset tersebut rencananya dalam rangka pemenuhan kewajiban klaim yang totalnya mencapai Rp3,3 triliun pada 2023.
“Tapi sampai dengan saat ini, itu [rencana penjualan aset] belum terealisasi sama sekali. Oleh karena itu, OJK akan memanggil para Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris untuk meminta penjelasan mengenai RPK tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Ogi menyatakan bahwa tim dari OJK saat ini juga tengah masuk di dalam pengawasan khusus terkait dengan implementasi RPK AJB Bumiputera 1912 yang telah disampaikan pada Februari 2023.
OJK juga memberikan relaksasi persetujuan terhadap kelebihan dana simpanan senilai Rp266 miliar yang berbentuk surat berharga dan dapat digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.
“Kami akan memanggil BPA, direksi dan komisaris untuk bisa melihat apakah rencana penyehatan keuangan itu bisa dilaksanakan dan bagaimana rencana ke depannya,” ungkapnya.
Di samping itu, OJK juga akan memonitor RPK AJB Bumiputera 1912 terkait beberapa program pembayaran klaim yang belum bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Begitu pula untuk penjualan produk baru. Di mana, di dalam RPK, Ogi menyebut AJB Bumiputera 1913 menargetkan premi produk baru baik individu maupun kumpulan adalah sebesar Rp3,16 triliun. “Tapi realisasinya baru mencapai Rp460 miliar,” pungkasnya.