Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) buka suara terkait perintah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar penyehatan dana pensiun (dapen) pelat merah dapat rampung dalam tiga tahun.
Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo menuturkan bahwa secara ketentuan yang berlaku, pemenuhan atas kewajiban jangka pendek dapen dapat dilakukan secara sekaligus atau diangsur selama maksimal tiga tahun.
“Sehingga diharapkan dapen-dapen yang memiliki kewajiban lebih besar dari pada aset dapat mulai memperhitungkan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban tersebut selama tiga tahun ke depan,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (27/12/2023).
Budi menilai bahwa untuk saat ini, terutama bagi dapen-dapen yang memiliki permasalahan, maka hal yang pertama dilakukan adalah dapen harus memiliki rencana cashflow untuk memenuhi kewajiban.
Selanjutnya, lanjut Budi, yang perlu dilakukan adalah pembenahan dalam tata kelola, baik tata kelola dalam bidang investasi maupun dalam bidang operasional lainnya.
Adapun yang tidak kalah penting, Budi menambahkan perlu adanya dukungan dari pendiri, yakni berupa pemenuhan kewajiban pendiri, serta adanya panduan berupa arahan investasi dan Strategic Asset Allocation (SAA).
Baca Juga
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa pemenuhan atas kewajiban (top-up) merupakan opsi yang harus dilakukan pendiri dapen.
“Secara ketentuan opsi top-up atau pemenuhan atas kewajiban merupakan opsi yang harus dilakukan karena terkait dengan manfaat pensiun yang menjadi hak peserta,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick menyampaikan dapen BUMN harus bertanggung jawab dengan melakukan penambahan modal (top up) yang diperkirakan prosesnya memakan waktu lebih dari tiga tahun. Estimasi waktu ini pun tergantung dari kemampuan masing-masing dapen BUMN itu sendiri.
“Kalau dia bisa top up dalam satu tahun, permasalahan dia selesai. Kalau keuangannya belum kuat, ya, cicil buat 3 tahun, tetapi good corporate governance-nya dikonsolidasikan, supaya jangan sampai dapen ini dijadikan tempat korupsi, investasi bodong, cari return tinggi, padahal mereka dana pensiunan pengin aman,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Kementerian BUMN juga mengingatkan perusahaan dapen pelat merah harus mengutamakan prinsip keamanan pensiunan, bukan sekadar mengharapkan imbal hasil yang besar.
Erick menekankan dapen BUMN harus menerapkan prinsip kebijakan investasi yang berlandaskan pada tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
“Kenapa? Pensiunan-pensiunan ini mengharapkan keamanan, bukan sekadar return yang besar untuk hanya goreng-goreng saham,” ujarnya.
Misalnya saja, Erick menjelaskan bahwa surat utang negara jangka 10–15 tahun dengan return 5%-8% merupakan investasi yang terbilang cukup baik, ketimbang investasi yang menawarkan return hingga 20% dengan jangka waktu 3 bulan.
“Habis itu bulan ke-6, ke-9, ke-12 ponzi scheme, hilang, kan banyak yang begitu,” imbuhnya.
Untuk itu, Erick menyampaikan bahwa kebijakan investasi di dapen perlu didorong agar tidak melulu mengharapkan imbal hasil yang besar. Di samping itu, Erick juga mendorong agar manajemen keuangan dapen harus mengerti mengenai keuangan dan bukan dari kalangan pensiunan.