Bisnis.com, JAKARTA — Bagaikan bom waktu, ‘bobrok’ industri dana pensiun kian terkuak saat Kementerian BUMN mengumumkan program bersih-bersih di perusahaan pelat merah, termasuk dana pensiun.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menyebut Kementerian BUMN akan berperan besar dalam mengelola dapen pelat merah untuk bisa lebih efisien. Langkah pengelolaan terpusat ini setelah ditemukan banyaknya pengelolaan jaminan hari tua pegawai BUMN yang tidak mampu memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).
Pasalnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemukan bahwa mayoritas dapen BUMN bermasalah. Tepatnya, sebanyak 65% dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sedangkan sisanya, hanya 35% perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
Teranyar, Erick juga akan kembali melaporkan dapen kelolaan BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember tahun ini, dari sebelumnya telah menyerahkan empat nama dapen BUMN yang merugikan negara mencapai Rp300 miliar.
Berikut adalah kilas balik industri dana pensiun sepanjang 2023:
1. 65% Dana Pensiun BUMN Bermasalah
Berdasarkan laporan yang diterima Erick Thohir, sebanyak 65% dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sisanya, hanya 35% perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
Baca Juga
Per 20 Maret 2023, Dana pensiun BUMN telah memasuki agenda penyehatan dalam kontrak manajemen untuk melihat penyebab 65% dana pensiun milik BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
2. Dapen BUMN Butuh Tambah Modal Rp12 T
Kementerian BUMN menyatakan dana pensiun pelat merah bermasalah membutuhkan suntikan modal jumbo dengan total mencapai Rp12 triliun. Suntikan dana Rp12 triliun itu merupakan hasil perhitungan yang berasal dari rasio kecukupan dana (RKD) milik 65% dana pensiun BUMN bermasalah.
3. Ambil Alih Pengelolaan Dapen BUMN
Kementerian BUMN mengungkap alasan mengambil alih transformasi pengelolaan dan penyehatan dapen pelat merah dibandingkan dengan menyerahkan ke masing-masing pendiri, karena berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang menimpa BUMN.
Adapun, langkah pengelolaan di bawah BUMN diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan di tubuh dapen pelat merah. Kementerian BUMN juga ingin memastikan dana pensiun pelat merah dapat dikelola dengan sehat agar para pensiun mendapatkan manfaat dari program pensiun BUMN.
4. IFG Kelola Dapen BUMN
Indonesia Financial Group (IFG) melalui anggota holdingnya PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menegaskan posisinya sebagai pengelola dana investasi terbesar di Tanah Air. Penegasan posisi ini dipastikan setelah 10 dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati penyerahan dana kelolaannya kepada IFG Group.
Dalam rilis yang disampaikan perusahaan, dikutip Sabtu (11/11/2023), Bahana TCW saat ini memiliki dana kelolaannya Rp55 triliun. Nilai ini menduduki peringkat 1 AUM terbesar di Industri Reksa Dana per September 2023. Perinciannya pengelolaan produk reksa dana sebesar Rp 47 triliun dan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sebesar Rp 8 triliun.
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menilai dapen BUMN berpotensi tidak dapat memenuhi janjinya kepada penerima manfaat. Menurutnya, kerja sama dengan IFG akan mempermudah perusahaan-perusahaan dalam mengelola dapen BUMN, terutama didasarkan pada penilaian atas liabilitas dan aktuaria yang terukur.
5. OJK Bubarkan DPLK BCA Life
Dalam kasus lain, OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life terhitung efektif sejak 30 Juni 2023 yang ditetapkan pada 6 September 2023. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life, yaitu PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life).
Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi mengatakan perusahaan ingin mengembangkan asuransi jiwa seiring dengan besarnya potensi perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia yang besar dan ditopang dengan diberlakukannya UU PPSK.
Dia memastikan, sebelum proses likuidasi dilakukan, BCA Life telah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi nasabah DPLK maupun dana kelolaan yang dihimpun oleh DPLK BCA Life. Nantinya, seluruh aset DPLK BCA Life akan dipindahkan ke DPLK lain. Sedangkan karyawan DPLK akan dialihkan tugasnya ke BCA Life.
6. Belasan Dapen Masuk Radar OJK
OJK masih mengawasi 12 dana pensiun (dapen) yang tengah dalam status pengawasan khusus. Di mana, 7 dari perusahaan dapen tersebut dimiliki oleh Kementerian BUMN. Jika dilihat secara keseluruhan, terdapat 3 dapen yang terkait dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.
Meski dalam status pengawasan khusus, OJK mengklaim ke-12 dapen ini masih mampu membayar manfaatnya kepada peserta. OJK juga sudah mengidentifikasi 12 dapen dalam status pengawasan khusus, di antaranya sudah mengajukan program penyehatan.
7. Dapen BUMN Rugikan Negara Rp300 Miliar
Pada Selasa (3/10/2023), Menteri Erick Thohir mengumumkan terdapat empat dapen BUMN yang telah merugikan negara sekitar Rp300 miliar. Namun, angka kerugian ini belum seluruhnya dibuka oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.
Adapun, sebanyak empat dapen yang dimaksud antara lain PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Secara keseluruhan, Kementerian BUMN menemukan 48 dapen yang dikelola oleh BUMN, yakni sebanyak 70% dalam kondisi sakit atau sekitar 34 perusahaan.
8. Ada Indikasi Fraud di 4 Dapen BUMN
BPKP menemukan dua dari empat dana pensiun alias dapen milik BUMN yang telah diaudit BPKP terindikasi fraud. Sayangnya, BPKP tidak menyebut secara detail dua dapen BUMN yang dimaksud.
Audit yang dilakukan BPKP merupakan bentuk tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengaudit dapen yang dikelola perusahaan BUMN. Dan, diharapkan masih terdapat dapen BUMN yang masih bisa diperbaiki.
9. Tunggakan Iuran Pendiri Dapen Capai Rp3,61 T
OJK mencatat masih terdapat pemberi kerja yang belum menyetorkan porsi kewajiban, sehingga terdapat tunggakan pendiri dapen senilai Rp3,61 triliun. Penyebabnya, mulai dari perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria.
Sepakat, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyoroti salah satu penyebab tunggakan tersebut lantaran beberapa mitra pendiri dapen yang tengah mengalami masalah keuangan. Hal inilah yang berimbas pada melonjaknya tunggakan iuran.
10. Tingginya Bunga Aktuaria di Dapen BUMN
Asumsi bunga aktuaria atau bunga teknis di dana pensiun BUMN yang didesain tinggi oleh pendiri, yakni perusahaan pelat merah, disorot ADPI.
Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo mengatakan bahwa rata-rata dapen BUMN merupakan dapen pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Di dapen BUMN tersebut, salah satu asumsinya adalah bunga aktuaria atau bunga teknis.
Budi mengatakan bahwa rata-rata bunga teknis di dapen BUMN masih tinggi, yakni antara 8%—10%. Namun, pengembangan investasi dari dapen ini tidak sesuai dengan bunga teknis. Imbasnya, hal itu akan menimbulkan iuran tambahan dari pemberi kerja yang berimbas pada menumpuknya iuran karena investasi yang tidak sesuai dengan bunga teknis.