Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Bakal Laporkan Lagi 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Kementerian BUMN menargetkan dana pensiun dalam lingkungan pelat merah akan sehat sepenuhnya dalam 3 tahun ke depan.
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pemerintah menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pemerintah menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan kembali melaporkan dana pensiun kelolaan BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember tahun ini.

Meski tidak secara gamblang, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut setidaknya akan ada 2 dapen BUMN yang akan dilaporkan Kementerian BUMN ke Kejagung. Hal dilakukan agar dana pensiun BUMN menjadi sehat.

“Rencana, di bulan Desember ini ada 2 lagi [dana pensiun BUMN] yang akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung, sehingga nanti dana pensiun ini benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat. Ini yang kami dorong,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN di YouTube, Senin (4/12/2023).

Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN melakukan integrasi layanan, yaitu dengan memperbaiki pengelolaan dana pensiun BUMN melalui pooling fund di bawah kelolaan Indonesia Financial Group (IFG).

“Seperti diketahui kemarin kita sudah ada paparan di Kejagung, sudah ada indikasi dari BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan kerja sama dengan Kejagung. Penyalahgunaan ini memang harus kita tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan BPKP dan Kejagung telah membentuk tim untuk meneliti ulang atas indikasi korupsi yang terjadi di dapen pelat merah.

Dalam temuannya, Erick menyatakan bahwa dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70% dalam keadaan sakit, sedangkan 34% dinyatakan tidak sehat.

Selain itu, terungkap pula ada empat dapen BUMN yang telar merugikan negara dengan nilai sekitar Rp300 miliar akibat penyimpangan investasi. Keempat dapen BUMN tersebut adalah Perkebunan Nusantara (PTPN), IDFood, Inhutani, dan Angkasa Pura I. 

Erick mengatakan bahwa angka kerugian yang mencapai sekitar Rp300 miliar ini belum seluruhnya dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan. “Artinya, angka ini bisa lebih besar lagi,” kata Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan program bersih-bersih BUMN tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper