Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ekuitas Asuransi Terbit, OJK Ungkap Faktor Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2028 dan Rp2 triliun untuk reasuransi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Regulator telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dalam ketentuan tersebut, salah satu hal yang diatur adalah peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri banyak studi menyebut bahwa ada kaitannya antara modal dan loyalitas nasabah. 

“Ternyata size does matter [ukuran memang penting], di mana perusahaan yang modalnya besar itu nasabahnnya lebih loyal dan sustain,” ungkap Djonieri dalam sosialisasi POJK Nomor 23 Tahun 2023 secara virtual di YouTube, Jumat (29/12/2023). 

Dengan demikian, Djonieri mengatakan OJK memberikan aturan peningkatan modal baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun existing. Diharapkan dengan aturan tersebut ekosistem industri asuransi di Indonesia semakin baik. 

Tidak hanya itu, Djonieri mengatakan bahwa OJK juga mengatur mengenai kepemilikan asing melalui Badan Hukumn Indonesia (BHI) dalam aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023. Lalu ada juga pengelompokan kelas perusahaan asuransi seperti perbankan yang memiliki empat Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) yakni KBMI I—IV. 

Adapun pada industri asuransi nantinya ada dua kelas perusahaan asuransi berdasarkan modal yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2. Di mana KPPE 2 memiliki modal lebih besar dan dapat melakukan seluruh kegiatan/produk, sementara KPPE I yang lebih sederhana. 

“Di samping gruping, kami juga atur KUPA [Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi] yang kalau dia [perusahaan asuransi] enggak bisa mengikuti ketentuan kenaikan modal itu bisa masuk KUPA. Ini suatu terobosan untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian kita,” ungkapnya. 

Selain itu, OJK juga mengatur batasan tenaga kerja asing dalam industri asuransi. Begitu juga agen, internal audit dilarang untuk memiliki rangkap jabatan. 

Adapun peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi Rp500 miliar.  Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar. 

Peningkatan ekuitas minimum tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, di mana OJK juga akan melakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. 

Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun. Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. 

Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028. Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun. 

Perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana. Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah. 

Sementara, perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas minimum kurang dari ekuitas minimum yang diatur OJK, mereka wajib menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Perusahaan juga dapat menjadi anggota KUPA yang merupakan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper