Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22 Dapen BUMN Bermasalah, Wamen Ungkap Ruang Penurunan Gaji Pensiunan

Kementerian BUMN meminta masing-masing manajemen perusahaan melakukan penghitungan ulang kewajiban kepada pensiunan jika pendiri tidak mampu top up.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam peresmian berakhirnya restrukturisasi Jiwasraya./Istimewa
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam peresmian berakhirnya restrukturisasi Jiwasraya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta para pengurus dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN) yang mengalami rasio kecukupan dana (RKD) di bawah ketentuan melakukan penyesuaian kebijakan. 

Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan dalam penyisiran terakhir, terdapat 22 dana pensiun pelat merah yang diminta mengajukan skema penyehatan karena RKD di bawah 100 persen. Sebagai penyelesaian, pemerintah meminta para pendiri yakni BUMN melakukan semua kemungkinan bisnis yang memungkinkan. 

“Untuk dana pensiun, penyehatan dilakukan melalui pendiri (BUMN). Saya sudah minta dilakukan penyisiran [laporan keuangan pendiri]. Nanti akan muncul dalam liabilitas pendiri [yang akan mengurangi laba perusahaan],” kata sosok yang akrab disapa Tiko itu di sela pengakhiran Restrukturisasi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (29/12/2023). 

Menurut Tiko, dari 22 dana pensiun BUMN ini terdapat berbagai skema. Tergantung dari kemampuan masing-masing perusahaan. Terdapat BUMN yang mengajukan skema restrukturisasi penyehatan 2 tahun, 3 tahun, bahkan 5 tahun. 

Dia menekankan, untuk perusahaan yang mengalami rugi atau tidak memungkinkan melakukan penyetoran juga diminta manajemen untuk berkomunikasi dengan para pensiunan dan para pekerja.

“Dana pensiun ini memang alot, harus diselesaikan dengan pensiunan. Nego dengan serikat [pekerja],” kata Tiko menjelaskan. 

Menurutnya, bentuk restrukturisasi untuk dana pensiun yang memiliki masalah keuangan termasuk dengan melakukan penurunan nilai manfaat yang diterima. “[Ada] masalah Dapen yang nilai manfaatnya terlalu tinggi, ini sekarang dilarang [kenaikan manfaat otomatis setiap tahunnya],” kata Tiko lebih lanjut. 

Kebijakan ini juga diberlakukan untuk penerimaan baru pegawai BUMN. Para direktur SDM dalam lingkungan BUMN diminta untuk memastikan kontrak kerja dan manfaat pensiun wajar. 


Kebijakan Investasi Dana Pensiun

Dalam kesempatan yang sama, Tiko menyebutkan intervensi juga dilakukan dari sisi investasi. Dana pensiun BUMN dengan ukuran relatif kecil diminta bekerja sama dengan Indonesia Financial Holding (IFG) dalam pengelolaan investasi. 

“Kemarin BUMN kecil diimbau untuk melakukan kerja sama dengan IFG. Harus diingat IFG ini dahulu Bahana [PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)] , mereka memiliki Bahana TCW yang memiliki keahlian dalam investasi fix income,” kata Tiko menambahkan. 

Dengan skema kerja sama investasi ini, dia menekankan dana pensiun dengan ukuran relatif kecil tidak diharuskan membentuk tim investasi dalam jumlah besar. 

Meski bekerja sama dengan IFG, Tiko memastikan kebijakan restrukturisasi termasuk dengan penurunan nilai manfaat dan kebijakan investasi merupakan dua proses yang terpisah.

Sementara secara terpisah, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai penyehatan dana pensiun BUMN tergantung kebijakan pendiri. 

Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo menuturkan secara ketentuan yang berlaku, pemenuhan atas kewajiban jangka pendek dapen dapat dilakukan secara sekaligus atau diangsur. 

“Sehingga diharapkan dapen-dapen yang memiliki kewajiban lebih besar dari pada aset dapat mulai memperhitungkan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban tersebut selama 3 tahun ke depan,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (27/12/2023). 

Budi menilai bahwa untuk saat ini, terutama bagi dapen-dapen yang memiliki permasalahan, maka hal yang pertama dilakukan adalah dapen harus memiliki rencana cash flow untuk memenuhi kewajiban. 

Selanjutnya, lanjut Budi, yang perlu dilakukan adalah pembenahan dalam tata kelola, baik tata kelola dalam bidang investasi maupun dalam bidang operasional lainnya. Adapun yang tidak kalah penting, Budi menambahkan perlu adanya dukungan dari pendiri, yakni berupa pemenuhan kewajiban pendiri, serta adanya panduan berupa arahan investasi dan Strategic Asset Allocation (SAA). 

Lebih lanjut, Budi mengingatkan  pemenuhan atas kewajiban (top-up) merupakan opsi yang harus dilakukan pendiri dapen. “Secara ketentuan opsi top-up atau pemenuhan atas kewajiban merupakan opsi yang harus dilakukan karena terkait dengan manfaat pensiun yang menjadi hak peserta,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper