Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kesehatan dana pensiun syariah atau rasio kecukupan dana (RKD) mencapai 116,74 persen pada Januari 2023.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan menuturkan bahwa rasio tersebut hampir berada di ambang batas minimal 100 persen yang ditentukan regulator. Namun demikian, Edi menilai bahwa rasio kecukupan dana di dana pensiun syariah masih berada dalam kategori sehat.
“Nilai RKD di atas [minimal] 100 persen, tentunya ini batas yang sedikit in the border, tapi kondisinya masih sehat,” ujar Edi dalam Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadan di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa sejatinya RKD dana pensiun syariah dapat didorong, salah satunya dengan melakukan penambahan modal. Hal ini berbeda dengan tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) untuk mengukur tingkat kesehatan di perusahaan perasuransian yang dapat dorong dengan lebih aktif lagi mencari nasabah.
“Tapi terkait dengan RKD di batas [minimal] 100 persen, kalau kita ingin genjot tentunya harus didukung dengan permodalan yang lebih kuat lagi,” tandasnya.
Adapun, market share industri keuangan non-bank (IKNB) syariah terhadap total aset IKNB terus meningkat dan mencapai 4,53 persen pada Januari 2023.
Baca Juga
Sementara itu, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) mencapai Rp 2.375,84 triliun. Bila dirinci, aset bank syariah berkontribusi Rp802,26 triliun dengan pangsa pasar sebesar 7,09 persen terhadap industri perbankan.
Aset industri pasar modal di angka Rp 1.427,46 triliun dengan pangsa pasar sebesar 18,27 persen. Kemudian industri keuangan non-bank (IKNB) syariah menyumbang Rp146,12 triliun dengan pangsa pasar sebesar 4,73 persen.