Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan turunan peraturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan rampung pada Juli 2023, sesuai dengan batas ketentuan yang berlaku enam bulan sejak UU ini diundangkan. Di dalamnya akan diatur mengenai spin off asuransi syariah.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan menuturkan bahwa OJK memastikan pemisahan atau spin off asuransi syariah dapat berjalan lancar.
“POJK rampung sekitar Juni atau Juli 2023, sesuai dengan amanat UU PPSK harus 6 bulan,” kata Edi saat ditemui dalam Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadan di Kantor OJK, Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan rencana penjualan aset hingga konsolidasi atau merger di industri asuransi syariah, sebagaimana permintaan dari industri. Wacana tersebut juga berkaca dari berhasilnya pembentukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
“Kita cek dulu semuanya yang layak berapa, yang masih belum itu harus menyesuaikan diri, kan ada kemungkinan mereka kita dorong untuk konsolidasi, seperti BSI. Kita lihat kemungkinannya untuk asuransi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan pihaknya akan menata UUS asuransi syariah untuk selanjutnya dilakukan penggabungan atau spin-off.
Baca Juga
“Mereka [UUS asuransi syariah] kita kasih opsi ini apakah mereka akan jual asetnya atau digabung, atau mereka spin-off, yang menjadi penting komitmen dari shareholder induknya agar proses transisinya smooth,” pungkasnya.
Namun demikian, Edi menyatakan perusahaan asuransi syariah yang telah memisahkan diri dengan induknya membutuhkan waktu, lantaran sebelumnya mereka mendapatkan fasilitas dari induk perusahaan.
“Itu harus dipahami baik konversi maupun spin off itu memerlukan waktu dan ga bisa serta merta langsung naik. Harus sabar untuk menumbuhkan yang kecil menjadi besar-besar,” tandasnya.