Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Pinjol Ilegal, Begini saran Ahli

Para ahli menyarankan penegak hukum menjerat pidana para penyelenggara pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ilustrasi pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta. - Bisnis/Himawan L. Nugraha.
Ilustrasi pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta. - Bisnis/Himawan L. Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA — Terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah yang cukup pelik. Penyelesaian kasusnya juga disebut problematik hingga cukup sulit untuk dituntaskan. 

Bahkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, yang menyebut bahwa penyelesaian pinjol ilegal cukup sulit lantaran disebut sebagai kasus perdata.  Menurutnya masyarakat yang meminjam ke platform pinjol ilegal itu telah menjalankan kesepakatan secara digital dengan pemberi pinjaman. Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tak memiliki kewenangan lantaran tak ada izin atau ilegal. 

Padahal peminjam dikenakan bunga tinggi yang menjeratnya. Bahkan Mahfud menyebut ada yang meminjam dana Rp500.000, kemudian membengkak menjadi Rp240 juta.

“Polri sebut itu hukum perdata. Ke OJK itu bukan kewenangannya karena itu ilegal," kata Mahfud. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut pun menjadikan kasus pinjol ilegal menjadi tindakan pidana yang mana penyelenggaranya harus ditindak. 

Terkait hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut bahwa kasus pinjol ilegal yang menjerat nasabahnya dengan bunga tinggi ada keterkaitannya dengan tindak pidana. Selain itu ancaman, di mana pinjol ilegal kerap kali meggukanakan cara kekerasan verbal, meneror, dan menyebarkan informasi pribadi korban saat melakukan penagihan. 

“Saya rasa penegakan hukum harusnya bisa menjerat pelaku pinjol ilegal dengan hukum pidana, selain perdata,” kata Nailul kepada Bisnis, Minggu (31/12/2023). 

Senada, Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi pun meyakini bahwa kasus pinjol ilegal harus ditangani secara komprehensif. Menurutnya pinjol ilegal tetap menjadi domain OJK, di mana bisa diberikan sanksi pemblokiran melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

“Dan bilamana pinjol ilegal ini dianggap merupakan layanan tidak berizin tentunya ada sanksi pidana yang dikenakan ini bisa dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian untuk menelusuri dan menyelidiki siapa penyelenggara pinjol ilegal ini dan kemudian membawa mereka terkait pinjol ilegal ini ke meja hijau,” papar Heru saat dihubungi Bisnis, Minggu (31/12/2023). 

Menurut Heru ketika jumlah pinjaman yang tadinya tidak seberapa kemudian menjadi berlipat-lipat, sudah tidak sekedar jadi kasus perdata tapi menjadi kasus pidana. Menurutnya ada upaya untuk membodohi masyarakat dan penipuan dalam kasus tersebut. 

“Pinjamannya berapa mengembalikan sampai Rp240 juta, ini tidak bisa diterima. Ya jadi saya setuju dengan pak Mahfud MD bahwa kasus tersebut tidak bisa jadi kasus biasa tapi merupakan kasus penipuan. Jadi kalau misalnya ada keharusan untuk membayar sebesar itu ya masuknya pemerasan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper