Bocoran Aturan OJK yang Bakal Terbit pada 2024
Dian mengatakan pada 2024, pihaknya sudah melakukan ancang-ancang penerbitan aturan baru bagi bank. OJK akan habiskan aturan-aturan yang menjadi mandat UU PPSK.
"Prioritasnya misalnya terkait dengan transparansi tingkat suku bunga, kemudian terkait dengan digital resilien, dan lainnya," tuturnya.
Selain itu, OJK pun menyiapkan peta jalan atau roadmap BPR pada awal 2024. Dalam roadmap tersebut, OJK akan mendorong adanya konsolidasi BPR.
Tujuan dari konsolidasi itu tak lain agar BPR semakin sedikit dan efisien. Sehingga BPR yang beroperasi hanya BPR-BPR yang berkualitas. Dari 1.600 penyelenggara BPR saat ini, kemudian akan dikurangi menjadi hanya sekitar 1.000 untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.
"Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian.