Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Segini Bunga Baru Pinjol, Denda, dan Simulasinya

Mulai 1 Januari 2024, berlaku aturan bunga baru pinjol. Berikut besaran bunga pinjol yang baru beserta denda dan simulasinya.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berlaku awal tahun ini. Bukan hanya bunga pinjol, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, baik untuk pendanaan produktif maupun konsumtif.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 8 November 2023.

Regulator menjelaskan bahwa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

“Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak,” tulis SEOJK 19/2023, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Dalam hal ini, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Namun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

Bunga Pinjol

Lantas, bagaimana perhitungan bunga pinjol terbaru yang diatur OJK?

Berikut adalah cara hitung atau simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi:

1) Pinjol pendanaan produktif

Jika seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Z pada 5 Januari 2024 dengan rincian:

a) Batas maksimum manfaat ekonomi 0,1% per hari.

b) Pendanaan yang diberikan adalah Rp1 juta dengan tenor 90 hari kalender, dan bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.

c) Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah

Rp50.000.

d) Biaya lainnya Rp5.000.

Maka, total manfaat ekonomi adalah Rp30.000 + Rp 50.000 + Rp5.000 = Rp85.000

Sementara, persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp85.000 / [Rp1 juta x 90] = 0,0944%.

Dari sana, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.

2) Pinjol pendanaan konsumtif

Selanjutnya, apabila seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Y pada 10 Februari 2024 dengan rincian:

a) batas maksimum manfaat ekonomi 0,3% per hari dengan pendanaan Rp1 juta dan tenor 30 hari kalender.

b) bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.

c) biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

d) biaya lainnya Rp5.000.

Maka, total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

Sementara, persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp90.000 / [Rp1 juta x 30] = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper