Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rancang Izin Pinjol Baru, Bos Akseleran: Langkah yang Tepat

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan infrastruktur sebelum menerbitkan izin baru untuk pinjol yang menyasar sektor produktif dan UMKM.
Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023—2028 - Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif, Jumat (10/11/2023). / dok. OJK
Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023—2028 - Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif, Jumat (10/11/2023). / dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 menyampaikan bahwa pembukaan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) akan dilakukan pada fase pertama di periode 2023–2024.

Dalam roadmap tersebut, dijelaskan pembukaan moratorium perizinan pinjol akan dilakukan untuk lebih meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Pada periode 2023-2024, OJK menargetkan pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM berada di level 30-40%.

Jika dilihat dari program kerja, pembukaan moratorium pinjol khusus untuk sektor produktif dan UMKM dilakukan pada 2024. Adapun, penanggung jawab dalam program kerja ini adalah OJK, asosiasi, dan industri.

“Adanya penambahan LPBBTI yang memfokuskan pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM, baik konvensional dan syariah,” demikian yang tertulis di indikator keberhasilan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan moratorium perizinan pinjol akan regulator buka pasca infrastruktur siap.

“Moratorium akan kami buka setelah infrastruktur terkaitnya siap, ya. Pada waktunya kami update, sabar, ya,” kata Agusman kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, dari sisi penyelenggara pinjol PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), misalnya, memandang pembukaan moratorium perizinan terutama bagi pembiayaan produktif dan UMKM merupakan langkah yang tepat.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan bahwa pencabutan moratorium ini nantinya dapat memajukan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending.

“Harapannya bisa muncul platform-platform fintech baru dengan business modal dan produk yang unik untuk meningkatkan inklusi di sektor produktif,” kata Ivan kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Ivan menambahkan bahwa Akseleran memiliki keunggulan produk dalam memberikan produk pinjaman berbasis arus kas (cash flow based lending product), seperti invoice, pinjaman PO dan inventory financing.

Dia pun berharap pemain pinjol baru mempunyai bisnis model atau produk unik yang berbeda dari pemain pinjol sebelumnya.

“Kalau produknya dan business modelnya sama, artinya akan makin ketat persaingan,” imbuhnya.

Namun, lanjut Ivan, Akseleran menyatakan siap. Sebab, dia menyampaikan bahwa Akselersan sudah jauh lebih dulu memperkenalkan produk tersebut. Hal itu tercermin dari rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang rendah dan biaya dana (cost of fund) yang rendah.

Mengutip laman resmi Akseleran, Kamis (4/1/2024) pada 15.22 WIB, terpantau TKB 90 Akseleran berada di angka 99,4%. Artinya, kredit macet perusahaan di 0,6%, atau relatif stabil di bawah 1%.

“Saya rasa kalau business modelnya dan produknya sama, sulit bagi pemain baru untuk bisa kompetitif,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper