Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelangsa Nasabah Dana Pensiun Jiwasraya, Tuntut Perusahaan Penuhi Regulasi OJK

Para pensiunan yang membeli produk anuitas Jiwasraya dan menolak melakukan restruktuirsasi mengharapkan perusahaan juga memberikan hak mereka seperti ke BTN.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah resmi berakhir dengan 99,72% nasabah dipindahkan ke IFG Life pada penutupan 2023. Meski demikian, sejumlah pemegang polis yang menolak melakukan restrukturisasi mengungkapkan alasan tidak bersedia dialihkan. 

Iwan Hadikusumo salah satunya. Pensiun di salah satu perusahaan swasta bidang perminyakan membuat nilai manfaat saat berakhirnya pekerjaan yang diterimanya di atas Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. 

Masalahnya, nilai besar pensiun itu tak dapat dinikmati. Undang-undang Dana Pensiun dan Peraturan OJK mewajibkan 80% dana yang dimiliki harus dibelikan produk di perusahaan asuransi yakni anuitas. Melalui produk ini, nasabah akan menerima manfaat sesuai dengan penawaran perusahaan. 

"Saat itu saya diberi pilihan AJB Bumiputera atau BUMN Jiwasraya. Saya pilih Jiwasraya," katanya dengan mempertimbangkan sebagai milik pemerintah saat dihubungi Bisnis, Senin (8/1/2024). 

Iwan menyebutkan karena dampak regulasi, dirinya tidak pernah memegang 80% uang pensiun hasil kerjanya selama puluhan tahun ini. Dana jumbo itu  langsung ditransferkan oleh perusahaan ke Jiwasraya. 

Produk anuitas Jiwasraya itu kemudian mulai membayarkan manfaat per 2018. Namun semenjak Februari 2021, tanpa penjelasan yang cukup, gaji pensiunnya itu dihentikan. 

"Surat pemberitahuan baru saya terima pada April 2021, dan semenjak itu manfaat dihentikan. Ada penawaran restrukturisasi namun manfaatnya dikurangi 39%. Kami ini pensiunan," katanya. 

Iwan menyebutnya, penempatan anuitas di Jiwasraya bukan pilihan dirinya namun dipaksa pemerintah melalui regulasi. 

"OJK tidak fair, jika memang perusahaan tidak sehat secara operasional maka seharusnya tidak diizinkan menjual produk ke konsumen," katanya mengenang.   

Dia menyebutkan, saat ini sedikitnya terdapat 9 pekerja swasta yang seperti dirinya. "Beberapa dari Kami ikut program Anuitas Pensiunan ini pada ahir 2018 dan 2019 dan kami tidak tahu ada permasalahan gagal bayar di PT Jiwasraya (Persero). Dalam hal ini, menurut kami, OJK berkewajiban memerintahkan PT Jiwasraya agar menghentikan penjualan polisnya karena gagal bayar saat itu," tambahnya. 

Atas kondisi yang ada, Iwan meminta Jiwasraya mematuhi peraturan OJK lainnya yakni Peraturan OJK no 69/POJK.05/2016 pasal 60-63. Dalam regulasi itu disebutkan perusahaana asuransi memang berhak melakukan restrukturisasi. Meski demikian, aturan ini menegaskan bagi nasabah yang menolak harus dikembalikan haknya paling lambat 3 bulan setelah menyatakan penolakan. "Pada tanggal 10 Januari 2022, kami mengirimkan surat penolakan lagi untuk yang kedua kali," katanya.  

Iwan juga mengharapkan sikap pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dirinya dan sejumlah karyawan swasta yang dirugikan dana pensiun Jiwasraya sebagai pemegang saham. "Faktanya PT Jiwasraya sanggup membayar BTN pada tgl 3 Januari 2024," katanya mengungkap realitas yang ada. 

Sementara itu seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, tekad pemerintah untuk mengakhiri bisnis PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah bulat. Skandal gagal bayar yang membuat geger industri asuransi asuransi dan pasar modal Tanah Air itu telah melewati satu babak. Tim restrukturisasi Jiwasraya resmi ditutup.

Robertus Billitea, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menuturkan likuidasi Jiwasraya dilakukan setelah pengalihan aset dinyatakan selesai. Menurut dia, saat ini terdapat aset Jiwasraya yang terdiri dari Rp1,2 triliun dalam bentuk reksa dana dan Rp8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejaksaan Agung dalam perkara hukum. 

"Sebelum dilakukan [likuidasi] ada hal tersisa, kami harus memastikan putusan pengadilan [terhadap aset] dari para manajer invetasi (MI) ke Jiwasraya terlebih dahulu. [Setelah clean dan clear di Jiwasraya]  baru setelahnya dialihkan ke IFG life [dan setelahnya Jiwasraya dibubarkan]," katanya di Jakarta pada penutupan 2023. 

Menurutnya, persoalan aset sitaan Kejaksaan Agung juga masih membutuhkan keberadaan Jiwasraya sebagai entitas. Maka pembubaran disebutkan baru akan terjadi setelah seluruh proses hukum dan pengalihan aset rampung dilaksanakan. 

"Proses likuidasi akan masuk setelah [pemerintah melakukan] pengembalian izin [ke OJK]," katanya. 

Tahapannya setelah pengembalian izin, maka OJK akan mencabut izin usaha Jiwasraya dan kemudian pemegang saham membentuk tim likuidasi. Setelah tim likuidasi selesai menghitung semua aset dan kewajiban serta menyelesaikannya baru dapat dilakukan pembubaran. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan Jiwasraya dapat dibubarkan dalam 1,5 tahun ke depan.

Sementara itu, kalangan pengamat memandang rencana yang dilakukan Kementerian BUMN untuk melikuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya merupakan jalan yang terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper