Bisnis.com, JAKARTA— Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked mengalami penurunan pada tahun lalu. Tampaknya banjirnya keluhan nasabah asuransi jiwa terkait produk tersebut masih melekat.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor Tahun 2022 (SEOJK PAYDI), yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset
Terkait hal tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) optimistis bahwa asuransi unit-linked masih diminati tahun ini. Meskipun perseroan melihat bahwa ada pergeseran minat masyarakat terhadap asuransi tradisional pada tahun lalu.
“Kami percaya antusiasme masyarakat terhadap penggunaan asuransi jiwa unit link ke depannya masih akan tetap diminati,” kata Direktur Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).
Bianto mengatakan pihaknya percaya setiap nasabah memiliki kebutuhan dan tujuan keuangan yang beragam. Oleh sebab itu, Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk menyediakan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi unit link masih masih mengalami penurunan 22,4% per kuartal III/2023. Preminya tertekan dari Rp82,91 triliun pada kuartal III/2022 menjadi Rp64,37 triliun pada periode yang sama pada 2023.
Baca Juga
Sementara itu, premi asuransi tradisional mengalami pertumbuhan sebanyak 12,5% menjadi Rp67,67 triliun dari sebelumnya hanya Rp60,16 triliun.
Secara keseluruhan, AAJI mencatat total premi mencapai Rp132,04 triliun atau turun 7,7% yoy dari Rp143,08 triliun. Merosotnya pendapatan premi unit-linked ini menjadi sebab industri asuransi jiwa mengalami penurunan pendapatan pada sepanjang 9 bulan pertama 2023.