Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Konsumen, Begini Aturan OJK Soal Penjualan Produk Asuransi Unit Linked

OJK mengatur terkait dengan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked.
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur terkait dengan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Aturan tentang PAYDI tertuang dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 aturan tersebut. Ada beberapa yang menjadi sorotan dalam peraturan OJK mengenai produk asuransi unit linked seperti kegiatan pemasaran hingga hal-hal yang dilarang. 

Pasal 41 menyebut dalam pemasaran produk unit-linked, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyampaikan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, syarat dan ketentuan PAYDI, serta dan layanan terkait PAYDI.

“Dalam setiap kegiatan pemasaran PAYDI, PUJK wajib menekankan penjelasan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi dengan tujuan untuk memberikan manfaat perlindungan atas risiko, serta memberikan penjelasan mengenai manfaat yang dikaitkan investasi secara berimbang,” tulis beleid POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip Senin (8/1/2024). 

Tak hanya itu, PUJK juga dilarang menerima premi atau kontribusi sebelum permohonan asuransi diterima berdasarkan ketentuan underwriting PUJK. PUJK wajib memastikan kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. 

PUJK juga perlu memastikan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan memahami. Selain itu, kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting juga harus dipenuhi. 

Apabila PUJK akan menawarkan produk asuransi tambahan (rider) atas PAYDI yang biaya asuransinya dibebankan kepada nilai tunai, PUJK wajib memiliki hasil analisis dan menyampaikan penjelasan kepada konsumen bahwa nilai tunai PAYDI cukup untuk dibebani biaya terkait dengan produk asuransi dasar dan produk asuransi tambahan sampai dengan akhir kontrak asuransi dengan tetap menjaga ketersediaan nilai tunai.

“PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi ,” tulis OJK. 

Sanksi tersebut yakni administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, hingga denda administratif. Sanksi denda yang dimaksud dikenakan paling banyak Rp15 miliar. OJK juga tidak segan untuk melakukan pencabutan izin produk hingga izin usaha. 

Pasal 42 menyebut dalam hal PUJK melakukan pemasaran unit-linked dengan menggunakan komunikasi pribadi, wajib diikuti dengan tatap muka dan tanpa tatap muka. Adapun aturan tanpa tatap muka wajib dilaksanakan secara digital melalui video conference.

Ketika PUJK melakukan pemasaran PAYDI wajib memuat informasi mengenai identitas PUJK, produk asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan polis asuransi. PUJK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda sampai Rp15 miliar, hingga pencabutan izin usaha.

Terakhir, Pasal 43 menyebut PUJK yang memasarkan PAYDI wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran.

Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat ketidaksesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran, PUJK wajib mengembangkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko. PUJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda sampai Rp15 miliar, hingga pencabutan izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper