Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 sampai dengan Desember 2023.
OJK menyampaikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari 2023–31 Desember 2023. Pinjol ilegal yang diblokir pada periode ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
OJK mencatat pemblokiran atau penghentian pinjol ilegal pada 2018 mencapai 404 entitas. Satu tahun berikutnya, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 1.493 pinjol ilegal.
Kemudian, jumlah pinjol ilegal yang telah diblokir turun menjadi 1.026 entitas pada 2020, sebanyak 811 pinjol ilegal pada 2021, dan 698 pinjol ilegal diblokir pada 2022.
Di sisi lain, OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
Baca Juga
Terhitung sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
OJK menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Berikut adalah perkembangan jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan/diblokir oleh OJK bersama Satgas Pasti:
Entitas Keuangan Ilegal |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
Jumlah |
Pinjol ilegal |
404 |
1.493 |
1.026 |
811 |
698 |
2.248 |
6.680 |
Data: OJK, diolah