Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus pinjaman online (pinjol) ilegal salah transfer masih marak terjadi.
Modusnya penyelenggara pinjol ilegal mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya seseorang. Padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun.
Setelah itu, penyelenggara pinjol ilegal meminta seseorang tersebut untuk mentransfer balik uang tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi meminta agar masyarakat tidak terkecoh dengan modus tersebut.
Pasalnya modus salah transfer tersebut bisa saja umpan, di mana seolah-olah orang tersebut membayar utangnya.
“Atau benar-benar membayar beserta bunga yang cukup besar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Lalu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan salah transfer tersebut?
Baca Juga
Kiki mengatakan pertama-tama jangan gunakan dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut. Kumpulkan bukti salah transfer tersebut serta apabila ada pesan WhatsApp dari oknum.
Serta minta surat tanda terima dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank, serta ajukan penahanan dana. “Bukan blokir rekening dan juga kalau dihubungi oleh debt collector jangan khawatir,” kata Kiki.
Kiki menyarankan agar masyarakat harus tegas untuk menyebut bahwa dirinya tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman pada platform. “Abaikan kalau ada teror dari debt collector,” tandas Kiki.