Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih terdapat 15 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa jumlah itu setara dengan 10,4% perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris.
“Dari 15 perusahaan tersebut, ada 5 perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris perusahaan namun telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Per 8 Januari 2024, OJK mencatat sebanyak 130 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau setara dengan 89,6% sudah memiliki aktuaris perusahaan. Perinciannya, 7 di antaranya masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.
Ogi menjelaskan bahwa keberadaan Appointed Actuary dalam kegiatan usaha asuransi menjadi suatu keharusan agar dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa kebutuhan ini tidak hanya dari sisi jumlah, melainkan juga dalam hal peningkatan kompetensi dan integritas aktuaris. “Mengingat tekanan yang semakin besar pada industri asuransi yang dipengaruhi oleh persaingan pasar dan implementasi PSAK 74,” ungkapnya.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Ogi, OJK akan terus memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.
“OJK juga telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliiki aktuaris perusahaan,” sambungnya.
Di sisi lain, OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan.
“Rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan,” pungkas Ogi.