Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada Pinjol yang Belum Patuh Soal Penurunan Bunga, OJK: Tinggal Satu

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan pinjol yang enggan menurunkan bunga seperti ketentuan regulator akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tersisa satu platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum menurunkan bunga. 

“Sudah, sudah turun, kemarin tinggal satu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman ditemui di Jakarta, Selasa (23/2/2024).

Aturan penurunan bunga tersebut sudah dimulai bertahap pada awal Januari 2024. Meski demikian, pinjol yang melanggar ketentian ini turun apabila dibandingkan pada 19 Januari kemarin, di mana masih ada dua pinjol yang belum menurunkan bunga.

Agusman memastikan bahwa OJK telah melayangkan surat peringatan kepada para penyelenggara fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga. Pihaknya tidak segan melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin apabila para penyelenggara tidak juga memenuhi aturan yang berlaku. Kepatuahan sendiri terus meningkat. Pada periode 1–4 Januari kemarin, OJK mencatat masih ada 13 pinjol yang belum menurunkan bunga.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebut salah satu penyebab ke-13 penyelenggara belum memenuhi aturan karena  faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini. 

Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut. 

“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024). 

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi P2P lending turun secara bertahap. Untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. 

Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.  Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% per hari pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper