Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APPI Minta Aturan Turunan Penagihan Kredit, Ini Respons OJK

OJK menanggapi permintaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) soal aturan turunan penagihan kredit.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi permintaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) soal aturan turunan dari Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023) berupa Surat Edaran (SE).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa ketentuan di dalam beleid anyar POJK 22/2023 sudah cukup jelas dan tidak memerlukan adanya turunan seperti SEOJK.

“Kalau dibaca secara lengkap itu clear kok [POJK 22/2023]. Kalau UU kadang-kadang ada tulisan cukup jelas, ada penjelasannya. Tapi ini [POJK 22/2023] jelas, jelas banget. Tapi yang susah ini kan persepsi dulu, ada mental block,” kata Sarjito dalam Media Briefing POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, terbitnya POJK 22/2023 bukanlah ibarat kerikil tajam, melainkan sebagai refleksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun konsumen.

“Jadi, apakah butuh SE? Ini sudah cukup jelas, perlu sosialisasi saja dan Frequently Asked Questions [FAQ], tidak ada backlash [reaksi],” ujarnya.

Sarjito juga menekankan bahwa peraturan yang diundangkan pada 22 Desember 2023 itu tidak ditujukan pada konsumen maupun debitur nakal.

Sebelumnya, APPI menilai penerbitan POJK 22/2023 ini masih diperlukan klarifikasi lanjutan dan turunan berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) agar tak terjadi multi tafsir.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa PUJK juga berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 6.

“Artinya, kita mau bertanya, kalau seperti ini konsumennya [beritikad tidak baik], mestinya kan kita nggak perlu lagi mengikuti tata cara itu. Ini kan dia sudah menipu, membohong,” ujar Suwandi saat dihubungi Bisnis, Rabu (10/1/2024).

Untuk itu, Suwandi mengatakan bahwa PUJK, termasuk asosiasi, akan meminta klarifikasi kepada OJK terhadap aturan anyar ini. “Karena kan namanya perlindungan konsumen itu OJK akan mengambil asas berkeadilan,” ungkapnya.

Dia memandang bahwa aturan ini bermula dari tingkah laku kolektor pinjaman online (pinjol) yang pada akhirnya menyisir kepada pinjaman yang memiliki jaminan hak tanggungan, jaminan sertifikat hipotek, hingga fidusia.

“Tetapi, tentu hal-hal ini [tata cara penagihan] harus berlaku untuk yang debitur beritikad baik. Yang tidak baik masa dilindungi? Kalau tidak baik, kami yang harus dilindungi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper