Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi jiwa PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tokio Marine Life) terus mematangkan persiapan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi.
Financial Controller PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia Imanda Rizki mengatakan, perseroan saat ini masih dalam proses pengembangan sistem yang akan digunakan dalam penerapan PSAK 74 tersebut. Perseroan berharap sistem ini dapat digunakan ketika penerapan awal pada Januari 2025.
“Sesuai standar akuntasi yang berlaku, pendekatan PSAK 74 akan digunakan mulai laporan keuangan tahun 2025,” kata Imanda saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/2/2024).
Imanda menuturkan, ada beberapa tantangan dalam penerapan PSAK 74, di antaranya granularity data dan pengetahuan terkait standar PSAK 74 yang masih minim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan PSAK 74 supaya bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Penerapan PSAK 74 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik, antarperusahaan maupun antarindustri.
Penerapan PSAK 74 ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh komite standar laporan keuangan, di mana komite standar laporan keuangan tersebut ditetapkan oleh keputusan presiden.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebelumnya menyebut bahwa untuk tahun ini perusahaan asuransi sudah mendapat neraca awal untuk penerapan PSAK 74.
Dia berharap perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 74 tersebut mampu menyajikan laporan keuangan versi terbaru itu secara memadai dan tidak mengalami kesulitan yang berarti.