Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitur Layanan Akses Bukti Potong Pajak di Fintech

Fintech Koinworks membuka layanan fitur baru berupa akses bukti potong pajak
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - KoinWorks, menambah layanan baru berupa fitur untuk mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung.

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas, dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat.

Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. 

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps KoinWorks melalui menu investasi, memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak telah tersimpan di gadget pengguna dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.

Jonathan Bryan, Chief of Wealth Management mengatakan bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun.

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper