Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Disebut Kikis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri P2P Lending

Pinjol ilegal disebut merugikan industri P2P Lending karena membuat masyarakat tidak percaya terhadap industri ini
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta atau yang lebih dikenal dengan Maucash menyebut kehadirkan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian khusus bagi perusahaan. Pasalnya keberadaan pinjol ilegal merugikan industri. 

“Hal ini terkait dengan kepercayaan dari masyarakat itu sendiri terhadap citra pinjol dan kami prihatin akan hal tersebut,” kata Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan saat dihubungi Bisnis, Sabtu (9/3/2024). 

Namun demikian, Indra mengatakan pihaknya tetap optimistis untuk berada di pasar lantaran telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pihaknya juga berkomitmen akan memperdalam dan memperluas literasi keuangan bagi masyarakat. 

“Seperti halnya OJK, kami selaku pelaku industri keuangan ini melakukan sosialisasi literasi keuangan terhadap seluruh masyarakat. Karena yang merasa sangat dirugikan selain dari kami pelaku industri resmi tetapi juga adalah konsumen sendiri,” ungkapnya. 

Indra menduga masih maraknya pinjol ilegal lantaran masih banyaknya oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan untuk bisa menjalankan bisnis ilegal dan mendapat keuntungan dari praktik fraud yang merugikan.

Ke depan, pihaknya berharap regulator terus berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal. 

Serta dukungan dan sinergi yang baik antara pelaku P2P lending dan regulator terus terjalin. Harapannya pelaku dan regulator bisa melakukan penetrasi yang lebih luas dan optimal, sehingga masyarakat bisa lebih luas lagi mengakses produk-produk P2P lending. 

“Otomatis pada akhirnya P2P ilegal akan mundur dan yang resmi akan naik,” ungkapnya. 

OJK melalui anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat pihaknya telah menghentikan 2.481 pinjol ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024. Sementara, pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper