Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ada 7 Pemain Paylater di Indonesia pada 2023

OJK mencatat kontrak pembiayaan paylater juga berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir yakni pada 2019-2023.
Ilustrasi seseorang menggunakan fitur paylater. Dok Freepik
Ilustrasi seseorang menggunakan fitur paylater. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan pesat produk Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia. Hal tersebut seiring dengan canggihnya perkembangan teknologi yang memunculkan berbagai inovasi di industri keuangan, tak terkecuali pada industri perusahaan pembiayaan drngan BNPL, 

Mengutip Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, produk BNPL mulai berkembang pada 2014 di mana baru ada satu perusahaan pembiayaan yang bermain di sana. 

“Lalu pada 2023, telah terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL,” tulis OJK dalam roadmap tersebut dikutip Rabu (13/3/2024). 

OJK mencatat kontrak pembiayaan BNPL juga berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir yakni pada 2019-2023. Adapun rata-rata peningkatan kontrak pembiayaan BNPL mencapai 144,35% secara tahunan (year on year/yoy). 

Kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 tersebut mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak. Namun demikian, OJK mencatat total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.

“Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan,” tulis OJK. 

Namun demikian, OJK menilai potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat. Saat ini juga belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen. Di beberapa negara, aturan tertentu mungkin diberlakukan untuk melindungi kepentingan konsumen.

“Di Indonesia belum terdapat pengaturan atau regulasi khusus yang mengatur terkait dengan BNPL. Ketentuan BNPL bagi perusahaan pembiayaan masih mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Perlindungan Konsumen,” tulis OJK. 

Saat ini, industri jasa keuangan yang menyediakan BNPL semakin kompetitif. Selain perusahaan pembiayaan, sektor perbankan juga mengeluarkan produk serupa yang menawarkan opsi bagi nasabahnya. Hal ini memicu inovasi dan persaingan dalam menawarkan kondisi yang lebih baik kepada konsumen.

Meskipun BNPL memberikan banyak kemudahan, OJK menyebut ada potensi risiko baik bagi konsumen maupun penyedia BNPL. 

“Beberapa konsumen mungkin tertarik untuk melakukan pembelian yang melebihi kemampuan pembayarannya sehingga dapat menjadi risiko bagi penyedia BNPL apabila piutang BNPL tersebut tidak tertagih,” tulis OJK. 

Sementara, bagi konsumen akan tercatat sebagai nasabah dengan kolektibilitas bermasalah sehingga kedepannya nasabah berpotensi tidak dapat menggunakan lagi produk atau layanan jasa keuangan.

Ke depan, OJK mengungkap untuk menyusun pengaturan terkait BNPL, perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk perlindungan konsumen, transparansi, keberlanjutan bisnis, dan pengelolaan risiko.

Pengaturan terkait dengan BNPL perlu memastikan beberapa aspek antara lain:

  1. Metode credit scoring

  2. Suku bunga dan biaya-biaya lain

  3. Pelindungan data pribadi

  4. Mekanisme layanan pengaduan

  5. Mekanisme penagihan

  6. Pelaporan informasi konsumen

  7. Kolektibilitas

  8. Kemitraan penyelenggaraan BNPL.

“Selain itu, perlu juga dilakukan kerja sama dengan pihak berkepentingan, yaitu OJK selaku pengawas, perusahaan pembiayaan, konsumen, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa BNPL memberikan manfaat tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat,” tutup OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper