Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti adanya risiko di balik produk beli sekarang bayar nanti yang populer disebut paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) yang disediakan perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing hingga perbankan.
Hal itu diungkapkan OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
Perlu diketahui, produk paylater sendiri merupakan fasilitas pembiayaan guna pembelian barang dan/atau jasa dengan penundaan pembayaran sesuai perjanjian yang dilakukan antara penerima fasilitas pembiayaan dengan lembaga jasa keuangan dengan menggunakan sistem elektronik dan tanpa tatap muka secara langsung.
OJK menyampaikan bahwa saat ini industri jasa keuangan yang menyediakan paylater semakin kompetitif. Sebab, selain perusahaan pembiayaan, sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa yang menawarkan opsi bagi nasabah.
Menurut OJK, kondisi seperti ini memicu inovasi dan persaingan dalam menawarkan kondisi yang lebih baik kepada konsumen. Meski BNPL memberikan banyak kemudahan, OJK melihat adanya potensi risiko, baik bagi konsumen maupun penyedia paylayer.
“Beberapa konsumen mungkin tertarik untuk melakukan pembelian yang melebihi kemampuan pembayarannya, sehingga dapat menjadi risiko bagi penyedia paylater apabila piutang tersebut tidak tertagih,” demikian yang dikutip dari dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
Sementara itu, bagi konsumen akan tercatat sebagai nasabah dengan kolektibilitas bermasalah. Imbasnya, ke depan nasabah berpotensi tidak dapat menggunakan lagi produk atau layanan jasa keuangan.
“Perusahaan yang menawarkan produk paylater perlu memperhatikan peraturan dan pengawasan di sektor keuangan,” ungkap OJK.
OJK menyebut bahwa di beberapa negara, aturan tertentu mungkin diberlakukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, saat ini, di Indonesia belum terdapat pengaturan atau regulasi khusus yang mengatur terkait dengan paylater.
Untuk itu, ketentuan BNPL bagi perusahaan pembiayaan masih mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Pelindungan Konsumen.