Bisnis.com, JAKARTA — Mobil Xpander yang tabrak Porsche parkir dalam showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menjadi viral di media sosial. Porsche yang ditabrak itu tersebut ditaksir harganya mencapai Rp9 miliar.
Dari video yang beredar di media sosial, mobil Xpander awalnya menabrak salah satu showroom di PIK. Akibatnya panel besi kaca depan showroom tumbang dan pecah lalu merusak kap Porsche.
Kejadian tersebut pun menyita banyak perhatian dan salah satu pernyataan yang terlintas adalah apakah sang pemilik mobil Xpander, bisa mengajukan klaim asuransi untuk showroom maupun mobil Porsche yang rusak?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) turut menjawab pertanyaan tersebut. Menurunya sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).
“Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian,” tutur Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).
Selain itu, klaim asuransi juga bisa menanggung penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga. Serta adanya santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH pihak ketiga dan tercantum pada polis.
Baca Juga
Meski asuransi mobil yang diperluas dengan TJH pihak ketiga dapat menanggung kerugian, Iwan menambahkan sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH pihak ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali antara lain jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Kemudian limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada polis.
“Lalu harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya,” tutur Iwan.
Kemudian harus dipastikan pula bahwa penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Beberapa pengecualian di antaranya kejadian disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung. Kemudian pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Klaim juga tidak dapat dibayarkan apabila pada saat kejadian pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi kendaraan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
“Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi,” ungkapnya.