Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengalihkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae menuturkan akan terjadi sentralisasi antara BPR dan BPD.
"Khusus BPR [milik] Pemda dan Kabupaten tidak akan diperkenankan lagi. Bakal disentralisasikan kepemilikannya ke BPD," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jumat (22/3/2024).
Nantinya lewat skema ini BPD secara institusi akan memiliki BPR. Kemudian, BPR yang tergabung dalam perseroan itu akan tetap menyalurkan kredit kecil.
"Jadi kepemilikan tidak langsung, [bukan Pemda yang mengakuisisi] tapi melalui BPD yang nantinya akan memiliki BPR," ucapnya.
Artinya BPD tiap provinsi akan memiliki satu BPR milik Pemda. Di mana, di berbagai kabupaten, kata Dian, ada beberapa cabang BPR.
Menurutnya, sinergi BPD dan BPR menjadi penting lantaran perbankan memerlukan intervensi keuangan yang cepat.
Baca Juga
"Kalau Pemerintah Daerah kan tergantung, harus lewat siklus budget dan itu tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, OJK saat ini juga akan fokus menerapkan aturan single presence policy bagi BPR, di mana otoritas melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah perbaikan kinerja dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional.
“Jadi, kebijakannya tidak boleh satu orang punya lima atau 10 BPR itu tidak boleh. Semuanya harus jadi satu, dan yang lainnya menjadi kantor cabang, sehingga tidak menganggu akses keuangan masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait persaingan, untuk bisa membuat BPR tumbuh dengan baik, maka BPR akan fokus pada segmen UMKM tanpa harus memiliki atensi bersaing dengan bank besar.
Ke depan, BPR juga akan berorientasi bank rakyat alias community bank, sehingga pendekatan akan dilakukan secara personal.
“Segmen pasar UMKM itu sangat luas, bisa dikatakan [pasar UMKM] tidak diambil oleh bank-bank besar, termasuk BRI, karena skalanya terlalu kecil untuk bank besar,” ujarnya