Bisnis.com, JAKARTA – PT BPR Sembilan Mutiara menjadi bank kedelapan yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 hingga akhirnya menjadi bank bangkrut. Lantas, bagaimana nasib dana nasabah yang disimpan BPR tersebut?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 2 April 2024.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yulihartp mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga
Dia menambahkan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," ucapnya.
Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank
Tak hanya itu, dirinya pun meminta nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Sebelum BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan lalu. OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada bulan ketiga awal tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. Menurut Dian, tumbangnya bank-bank tersebut disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen.
"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pekan lalu.