Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Simak kronologi dan penyebab BPR Sembilan Mutiara jadi bank bangkrut.
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala mengatakan pencabutan izin BPR Sembilan Mutiara sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," katanya, Selasa (2/4/2024).
Dia menjelaskan kronologi dan penyebab OJK mencabut BPR Sembilan Mutiara yang kini resmi menjadi bank bangkrut ke-8 sepanjang 2024.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian, pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Baca Juga
Status tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun, akhirnya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR Sembilan Mutiara," katanya.
Berdasarkan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara," imbuhnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Meski tahun 2024 baru memasuki bulan keempat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha delapan bank bangkrut. Deretan bank bangkrut itu mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma dari Madiun, PT BPR Aceh Utara, hingga yang terbaru BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat.