Bisnis.com, JAKARTA — PT BCA Finance merespons kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pembiayaan atau multifinance yang akan berakhir pada 17 April 2024.
Presiden Direktur BCA Finance Roni Haslim mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah dengan aturan tersebut. Menurutnya kebijakan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas kredit perseroan.
Terlebih restrukturisasi kredit Covid-19 perseroan sudah menyusut dibandingkan awal-awal pandemi. Roni mengungkap bahwa outstanding restrukturisasi kredit Covid-19 perseroan hanya tersisa Rp1 triliun dari plafon awal sekitar Rp9 triliun pada 2020–2021.
“Jadi kalaupun tidak diperkenankan lagi, tidak akan ada masalah untuk kami,” kata Roni kepada Bisnis, Kamis (4/4/2024).
Roni menambahkan outstanding restrukturisasi kredit Covid-19 yang tersisa juga hampir seluruhnya sudah mengangsur dengan baik. Dengan demikian, pihaknya dapat memastikan tidak akan ada masalah lagi ke depan.
Roni juga menekankan pihaknya tidak memiliki restrukturisasi kredit bermasalah di luar program restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut. Awalnya restrukturisasi kredit pembiayaan dijadwalkan berakhir pada April 2023 yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Baca Juga
Namun kemudian restrukturisasi kredit perusahaan multifinance diperpanjang sampai 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi NonPerforming Financing (NPF) industri multifinance.
“Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yaitu menjadi sekitar 2,48% sampai dengan 2,55%,” kata Agusman.
Dengan demikian, Agusman menilai industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.
Restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan tersebut menyusul dihentikannya kebijakan stimulus restrukturisasi perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
Dian mengatakan pihaknya juga melihat potensi kenaikan kredit bermasalah dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.
“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan [CKPN] yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, pada 31 Maret 2024.