Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat eksposur Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara langsung terhadap Kawasan Timur Tengah relatif masih terbatas sampai dengan Februari 2024. Termasuk untuk industri asuransi dan pembiayaan yang memiliki surat berharga dengan penerbit Timur Tengah.
Sementara untuk sektor perbankan domestik hanya sebesar Rp1,3 triliun atau 0,06% dari total surat berharga yang dimiliki perbankan. Di pasar saham, nilai kepemilikan saham investor dari Timur Tengah tercatat sebesar Rp65,73 triliun atau sekitar 2% dari total nilai kepemilikan saham investor non-residen.
“Kepemilikan LJK (pengendali) oleh investor di Timur Tengah tercatat hanya di perbankan dengan asset share sebesar 0,1% dari total aset perbankan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).
OJK memastikan buffer untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah potensi eskalasi konflik di Timur Tengah masih cukup memadai. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi tingkat permodalan yang tertinggi di kawasan.
Selain itu, risiko nilai tukar yang cukup terkendali yang terlihat dari Posisi Devisa Netto (PDN) perbankan harian posisi awal April 2024 yang jauh di bawah threshold %1,67 persen dengan threshold 20 persen, serta likuiditas dalam mata uang rupiah dan valas yang masih ample.
OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang manageable sehingga mampu menghadapi peningkatan tensi geopolitik global.
Baca Juga
Di tengah peningkatan ketidakpastian tersebut, OJK menilai fundamental perekonomian Indonesia terjaga baik, terlihat dari pertumbuhan yang terjaga di kisaran 5%, inflasi yang berada di rentang target Bank Indonesia, neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus, cadangan devisa yang memadai, serta masih tersedianya ruang fiskal.
Namun demikian, Aman menyebut OJK akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar LJK dan mencermati pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki exposure tinggi terkait konflik di Timur Tengah, termasuk mencermati kondisi individual LJK.
“OJK meminta LJK untuk senantiasa melakukan evaluasi terkait potensi dampak transmisi dari perkembangan perekonomian global dan domestik terhadap portofolio yang dimilikinya dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” kata Aman.
Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta berkomitmen mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat waktu.