Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 10.00 WIB mendatang.
Berdasarkan keterbukaan informasi, perseroan menjelaskan pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada Senin, 6 Mei 2024 hingga pukul 16.00 WIB.
“RUPS akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI,” tulis manajemen AMAR yang dikutip Jumat (10/5/2024).
Nantinya, dalam RUPST akan ada lima mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
“Serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” demikian tulis manajemen AMAR.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, perseroan telah membukukan keuntungan sebesar Rp177,97 miliar.
“Berdasarkan atas kondisi tersebut, perseroan akan menyisihkan Rp50 juta dari laba bersih untuk tahun buku 31 Desember 2023 untuk cadangan dan sebesar Rp55 miliar untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham,” demikian isi presentasi RUPST dalam website perusahaan.
Ketiga, penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
Keempat, penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan
Kelima, pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
“Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 17 tahun 2023, bahwa periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama lima tahun untuk satu periode masa jabatan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada RUPS tahun yang ke-5 Perseroan mengusulkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,” demikian isi keterangan dari manajemen AMAR.