Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) ata KB Bank mengumumkan mulai merealisasikan penarikan utang jumbo ke Bank Pembangunan Korea (Korea Development Bank/KDB). Total pinjaman yang akan ditarik dari KDB melalui cabang Singapura mencapai US$300 juta atau sekitar Rp4,77 triliun (kurs dolar AS Rp15.909).
Transaksi jumbo ini menggunakan jaminan standby letter of credit (SCBL) dari Kookmin. Sebagai informasi SCBL adalah jaminan yang dibuat oleh bank atas nama klien, yang memastikan pembayaran akan dilakukan meskipun kliennya tidak dapat memenuhi pembayaran. Ini adalah pembayaran pilihan terakhir dari bank, dan idealnya, tidak pernah dimaksudkan untuk digunakan.
Robby Mondong, Wakil Direktur Utama KB Bank menuturkan dari plafon kredit yang disediakan, pihaknya telah mencairkan sebesar US$240 juta (sekitar Rp3,8 triliun) pada 1 April 2024.
"Suku bunga sebesar TSOFR 3 bulan + 1,23% p.a dengan jangka waktu 5 tahun," tulis Robby dalam keterbukaan, dikutip Kamis (4/4/2024).
Dengan pencairan ini, KDB mensyaratkan KB Bank dilarang merger dengan entitas lain kecuali sebagai penerima penggabungan, membeli saham perusahaan lain, hingga menjual, menyewakan atau melepaskan aset perusahaan, termasuk membayarkan dividen.
"[Hal yang dilarang dilakukan oleh perusahaan kecuali dengan persetujuan tertulis] Mengumumkan atau membayar dividen atau melakukan distribusi pendapatan lainnya kepada para pemegang sahamnya apabila suatu peristiwa cidera janji atau kemungkinan peristiwa cidera janji telah terjadi dan belum diatasi hingga dapat diterima oleh KDB cabang Singapura," tertulis dalam dokumen.
Baca Juga
Robby menyebutan penarikan utang jumbo dari KDB dilakukan sebagai salah satu strategi untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan jangka panjang.
"Dana yang diperoleh akan digunakan secara bertahap mengurangi pinjaman jangka pendek dari Kookmin Bank Co. Ltd," tulisnya lebih lanjut.
Dalam surat terpisah, jajaran Dewan Komisaris KB Bank menyebutkan transaksi pinjaman luar negeri kepada KDB sebagai transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan. Perseroan juga telah mengungkapkan sepenuhnya informasi material yang ada.
Sebagai informasi, ekuitas BBKP per September 2023 mencapai Rp16,85 triliun. Sehingga dengan batas transaksi material 20% atau sekitar Rp3,3 triliun, pinjaman ini termasuk kategori transaksi yang mempengaruhi keberlangsungan bisnis perusahaan.