Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi Bank Bangkrut di Jepara, LPS Ungkap Nasib Duit Nasabah

Satu bank perekonomian di Jepara dinyatakan bangkrut. Kondisi ini membuat sepanjang awal tahun ini terdapat 12 bank bangkrut di Indonesia.
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA --  Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha dinyatakan bangkrut dan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Penutupan Bank Jepara Artha ini membuat sepanjang awal tahun ini terdapat 12 bank bangkrut di Indonesia.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya menyiapakn pengambilalihan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024)

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa, 21 Mei 2024.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. 

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” ucapnya.

Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” imbuhnya

Dimas mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta [nasabah] tidak [perlu] mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya. 

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper