Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Bank Bangkrut BPR Jepara Artha, Berusia 73 Tahun dan Sempat Tak Beroperasi

Berikut profil bank bangkrut BPR Jepara Artha yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Annisa Sulistyo Rini, Arlina Laras
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:35
ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock
ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah bank bangkrut kembali bertambah, kali ini berada di Jepara, Jawa Tengah. Simak profil bank bangkrut BPR Jepara Artha.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan saat ini sedang menyiapkan penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi salah satu bank bangkrut di Jepara.

Dalam rilisnya, LPS menyebutkan bank bangkrut tersebut yaitu BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.

Dikutip dari situs resmi BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1953 Seri C No.26). Dengan demikian, bank ini berumur 73 tahun pada 2024.

Bank ini sempat lama tidak beroperasi, tetapi kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat Ijin Usaha Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

PD BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan telah disetujui Oleh OJK sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Sebelumnya, BPR Bank Jepara Artha sempat didera isu bangkrut dan terjadi penarikan simpanan secara massal di bank milik pemerintah kabupaten Jepara tersebut.

Disebutkan banyak masyarakat mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari 2024.

Pemerintah Kabupaten Jepara pun saat itu telah membentuk tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPR ini juga diberitakan tersandung masalah penyaluran kredit.

Adapun, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS," tulis LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper