Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika hingga kini platfrom P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum mengajukan tim likuidasi usai dicabut izin usahanya.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
"Saat ini TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, regulator telah TaniFund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi pasca pencabut izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Agusman menambahkan berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan terhadap TaniFund, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. Saat ini, lanjutnya, proses hukum oleh apparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.
Dia juga menjelaskan pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan OJK karena pinjol ini tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. "Dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan," jelasnya.
Adapun, berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK usai pencabutan izin usaha, aset TaniFund tercatat senilai Rp3 miliar.
Sementara itu, jika dilihat dari situs resminya, jumlah pinjaman tersalurkan Rp520,9 miliar dengan total yang dibayar Rp398,3 miliar. Jika mengacu data tersebut, nilai pinjaman yang belum dikembalikan senilai Rp122,4 miliar.
Kronologi Pencabutan Izin Usaha TaniFund
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi pencabutan izin usaha TaniFund.
Sebelum akhirnya menetapkan pencabutan izin, regulator terlebih dahulu melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, lanjut Aman, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. “Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya.
Aman memastikan tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurutnya pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
Lebih lanjut, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.