Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Makin Banyak Modusnya

Ada beberapa ciri yang melekat pada pinjol (pinjaman online) ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat.
Ilustrasi serangan hacker di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir
Ilustrasi serangan hacker di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa ciri yang melekat pada pinjol (pinjaman online) ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat.

Tak dapat dipungkiri jika pinjol menjadi solusi yang bisa membuat masyarakat mendapat uang dengan cepat.

Ada banyak jasa pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan daya tarik lainnya untuk memikat konsumen.

Beberapa di antaranya adalah bunga rendah, kemudahan pengajuan dan lain sebagainya.

Namun agar Anda tidak terjebak ke dalam utang yang tak kunjung selesai, ada baiknya Anda memilih menggunakan pinjol legal.

Penyedia pinjaman online yang sudah legal menerapkan berbagai aturan yang sudah sesuai aturan negara. Oleh sebab itu, jarang pinjol legal akan mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper