Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga 2025.
Untuk diketahui, kebijakan stimulus yang diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020 tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Airlangga menjelaskan tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.
Bisnis mencatat, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun.
Baca Juga
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berakhirnya kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 memang akan memberi tantangan bagi kualitas kredit perbankan.
Di sisi lain, kata Dian, perbankan memang telah melakukan mitigasi dari berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, seperti dengan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.
OJK mencatat, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross perbankan naik ke level 2,33% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan, dari bulan sebelumnya pada level 2,25%
Sejalan dengan itu, NPL nett perbankan juga tercatat naik dari Maret 2024 yang sebesar 0,77% menjadi 0,81% pada April 2024.