Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet Multifinance Naik, OJK: Tak Ada Hubungan dengan Restrukturisasi Covid-19

Nilai NPF gross perusahaan multifinance mencapai 2,82% atau meningkat 0,38% secara tahunan (year on year/yoy).
Kredit kendaraan bermotor atau kredit mobil/Image by xb100 on Freepik
Kredit kendaraan bermotor atau kredit mobil/Image by xb100 on Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap naiknya tingkat kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau multifinance tak ada hubungannya dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. 

Berdasarkan data OJK pada April 2024, nilai NPF gross perusahaan multifinance mencapai 2,82% atau meningkat 0,38% secara tahunan (year on year/yoy) dengan NPF netto sebesar 0,89% yang mana meningkat 0,20% yoy.

“Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restukturisasi covid,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya, Selasa (11/6/2024).

Agusman mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada industri atas potensi tren ini. Industri pun, kata dia, telah merespons hal ini dengan berbagai upaya. 

Upaya tersebut antara lain dengan melakukan penyesuaian pada parameter screening untuk memperkuat proses akuisisi. Kemudian menurunkan tingkat penerimaan debitur.

“Dan mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran,” kata Agusman. 

OJK sebelumnya menetapkan restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance berakhir pada 17 April 2024. Agusman menyebut restrukturisasi kredit multifinance awalnya dijadwalkan berakhir pada April 2023. 

Ini diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.  

“Kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP—55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip pada Kamis (4/4/2023). 

Kala itu, Agusman optimistis kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi NPF industri multifinance. Dia menyebut apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada 17 April besok, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yakni sekitar 2,48% sampai dengan 2,55%. 

“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” ungkap Agusman.   

Berakhir restrukturisasi kredit perusahaan multifinance pada 17 April silam menyusul dihentikannya kebijakan stimulus restrukturisasi perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper